
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Penjelasan Singkat
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Business Licensing) di Indonesia dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai kerangka hukum utama proses perizinan usaha. PP ini dirancang untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien melalui integrasi seluruh proses perizinan dalam platform Online Single Submission (OSS)-Risk Based Approach, serta memperkuat peran OSS sebagai satu-satunya sistem yang digunakan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin usaha. Regulasi ini juga memperluas cakupan sektor usaha yang termasuk dalam kategori risiko, menyusun klasifikasi risiko yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan, serta menetapkan mekanisme pelayanan dan kepastian waktu proses (termasuk mekanisme persetujuan fiktif positif) untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang kondusif bagi pelaku usaha. Implementasi PP ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan daya saing investasi, sekaligus menekan tumpang tindih regulasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di seluruh sektor ekonomi, termasuk sektor ekstraktif yang relevan seperti pertambangan dan industri mineral.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Email:
Telepon:
sekretariat@finickel.org
+62 811-1185-8330
© 2025. All rights reserved.
Kirim pesan/Pertanyaan
